PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola, Senin (9/4/2018) saat menyampaikan Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPj) tahun 2017 mengatakan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017 mencapai 96,35 persen.
Menurutnya, target realisasi APBD tahun 2017 sebesar Rp 3.699.084.813.690, sementara realisasinya sebesar Rp 3.638.186781.717,11 atau 96,35 persen.
Longki mengatakan, pengelolaan anggaran pemerintah daerah tahun anggaran 2017 dapat terselenggara dengan baik dan optimal melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawap masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Disamping untuk pemenuhan kebutuhan belanja tidak langsung kata Longki, kebijakan umum belanja dearah tahun angaran 2017 juga diarahkan untuk mendukung pencapayan terget RPJMD dan realisasi anggaran pendapatan derah
Longki menjelaskan, realisasi APBD tahun 2017 dapat dicapai dari berbagai terobosan dan inovasi untuk merealisasikan APBD dimaksud, dan dari sisi belanja propinsi tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp 3.715.599.923.361 dan terealisasi sebesar Rp 3.447.189.993.053.82 atau sebesar 92.78 persen. Menurutnya, beberapa hal kebijakan pemerintah adalah adanya penghematan dan efesiensi yang siknifikan pada belanja perjalanan dinas dan pada komponen belanja barang dan jasa, namun outputnya tercapai 100 persen.
Selanjutnya Gubernur menggambarkan realisasi tugas perbantuan, dimana Provinsi Sulteng mendapat alokasi dana tugas perbantuan sebesar Rp500.287.509.000 yang diperoleh dari Enam kementrian pada delapan OPD .
Selanjutnya dalam pidato pengantar LKPJ, Longki menyampaikan perkembangan pertumbuhan perekonomian Sulteng tahun 2017 sebesar 7,14 persen. Gubernur juga menyampaikan bahwa, dokumen LKPj Gubernur Tahun 2017 dapat secara terinci digambarkan tentang seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pengelolaan keuangan untuk selanjutnya dapat dibahas secara internal oleh DPRD Sulteng.
Longki menerangkan, untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah sejalan dengan upaya menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggungjwab, serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah. Selanjutnya, pertanggungjawaban kepada DPRD dan memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah.
Menurut dia, LKPj Gubernur yang disampaiakan merupakan salah satu perwujudan dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dan sekaligus pertagungjawaban moral kepada Pemerintah dan masyarakat, terhadap hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai pada tahun 2017. TIN/BOB