PALU, MERCUSUAR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu menertibkan sejumlah kendaraan yang melanggar peraturan berlalu lintas, Selasa (17/5/2022). Pelanggaran terlihat kasat mata langsung diberi sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Palu, AKP Muhammad Nai mengatakan, hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukumnya.
“Kecelakaan saat berkendara itu sering terjadi karena adanya pelanggaran lalu lintas,”kata Nai.
Kebanyakan pengendara yang kena sanksi tilang karena berkendara tidak menggunakan helm, ugal-ugalan, knalpot bising, tidak memakai plat nomor, juga tidak melengkapi kondisi kendaraanya.
Selain sanksi tilang, personel juga memberikan imbauan dan pemahaman tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas. Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Personel Satlantas Polresta Palu juga rutin berpatroli terutama di kawasan wajib tertib berlalu lintas. IKI