Sekjen Relawan Aristan-Wahyudin Divonis 36 Bulan Penjara

FOTO KASUS PILKADA PALU (BERITA DIBAWAH)
TERDAKWA Azmar SP tertunduk usai berkonsultasi dengan tim Penasehat Hukumnya terkait putusan (vonis) Majelis Hakim PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (7/12/2020) sore. FOTO: ANGKY/MS  

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu diketuai Dr Muhammad Djamir SH MH didampingi hakim anggota, Demon Sembiring SH MH dan Suhendra Saputra SH MH menyatakan bahwa terdakwa Azman SP alias Azman Asmar, bersalah, Senin (7/12/2020) sore.

Olehnya itu, ia divonis pidana penjara 36 bulan, serta denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Azman SP merupakan terdakwa dugaan tindak pidana pelanggaran pemilu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu periode 2020-2024. Ia adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) koalisi relawan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wali Kota Palu nomor urut 1, yakni Aristan dan Wahyudin.

“Mengadili. Menyatakan terdakwa Azman SP alias Asman Asgar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal JPU, Pasal 187 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menjadi undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” tegas Ketua Majelis pada sidang yang dihadiri JPU, Sugandhi SH dan Ikhwal Sainul SH, serta tim Penasehat Hukum terdakwa.

Sementara barang bukti (Babuk) berupa paket sembako milik saksi Irayani, Larasati Nonong, Basrul, Moh Nasir DJ dan saksi Nur Idah, dirampas untuk dimusnahkan. Babuk berupa surat/dokumen, diantaranya dua lembar Surat Keputusan Koalisi Relawan Aristan-Wahyuddin Nomor: 002.SK-KAW.X.2020 tentang Struktur Koalisi relawan Aristan-Wahyuddin 2020 tertanggal 2 Oktober 2020; satu examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Kota Palu Nomor: 187/PL.02.2-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu peserta Pemilihan Tahun 2020; satu examplar salinan Keputusan Komisi Pemilihan Kota Palu Nomor: 191/PL.02.2-Kpt/7271/KPU-Kot/IX/2020 tentang Penetapan Nomor urut dan Daftar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palu Peserta Pemilihan tahun 2020; serta satu examplar salinan surat Keputusan Nomor : 001/SK/TP-AW/VI/2020 tentang Susunan tim Pemenangan Aristan-Wahyuddin Pasangan Calon Walikota- Wakil Walikota Palu Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020-2024 tanggal 08 Juli 2020, tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Atas putusan ini terdakwa dan JPU mempunyai hak sama, yaitu menerima putusan, pikir-pikir selama tiga hari atau mnenempuh upaya hukum (banding,” ujar Ketua Majelis.

Mendengar penjelasan itu, Penasehat Hukum terdakwa menyatakan memanfaatkan waktu tiga hari untuk pikir-pikir. Semikian JPU. “Pikir-pikir,” tutur Sugandhi.

Sebelumnya, Jumat (4/12/2020), JPU menuntut terdakwa Azman SP pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. AGK

Pos terkait