SIGI, MERCUSUAR – Sebanyak 30 orang atau seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sigi disebut telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Jumlah tersebut berdasarkan rekap penyerahan tanda terima LHKPN anggota DPRD Kabupaten Sigi periode 2024-2029, per tanggal 1 Agustus 2024,” ujar Pengelola LHKPN DPRD Kabupaten Sigi, Djunaedi, Senin (2/9/2024).
Djunaedi menuturkan, LHKPN merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara, mengenai harta kekayaan yang dimiliki saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN, adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya.
“Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK, yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, antara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN,” jelasnya.
Menurut UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara, penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AJI