SIGI, MERCUSUAR – Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi berlakukan jam malam. Pemberlakuan jam malam terhitung sejak Selasa (29/12/2020) pukul 20.00 Wita, serta berlaku untuk masyarakat arus balik yang berkeliaran.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan Mercusuar usai mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Covid-19 di Sulteng secara virtual dipimpin Gubernur Sulteng, Longki Djanggola, di Kantor Bupati Sigi Sementara, Selasa (29/12/2020).
Dijelaskannya, pemberlakuan jam malam menindaklanjuti maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor: Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulteng Nomor: 443/692/DIS.KES tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Sulteng.
“Untuk mendukung jam malam Pemkab Sigi melalui Satpol PP kerjasama TNI/Polri akan melakukan pembangunan pos pengamanan bersama, sehingga kita bisa bergerak dengan baik,” jelasnya.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Bupati berharap dukungan media untuk menyampaikan informasi terkait bahaya Covid-19, karena mencegah penyebaran Covid-19 bukan hanya tugas pemerintah semata, namun menjadi tugas bersama.
Dia berpesan pada masyarakat, agar saat beraktifitas tetap melakukan penguatan-penguatan melalui 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Terkait sanksi bagi yang melanggar protocol kesehatan penanganan Covid-19 telah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) Sigi. hanya saja, perbup tersebut akan disesaun ulang menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Sulteng. “Apapun namanya yang terkait protokoler untuk masker, bagi yang tidak pakai masker harus ditindak. Bagi masyarakat yang tidak pakai masker tidak dihukum penjara, namun di hukum sosial, seperti membersihkan tempat umum dan sebagainya. Kami akan desain kembali perbup seperti Surat Edaran Gubernur Sulteng. Pencegahan penyebaran Covid-19 harus terus disosialisasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
125 ORANG POSITIF
Diketahui, dalam rakor yang turut diikuti Ketua Dekab Sigi, Kapolres Sigi, Pabung 1306 Donggala serta sejumlah Kepala OPD terkait, Bupati menyebutkan bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 di Sigi hingga Selasa (29/12/2020) berjumlah 125 orang, dimana yang dinyatakan sembuh 109 orang, meninggal enam orang dan dalam karantina sebanyak 10 orang. ***