PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola berharap sinergitas Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Pemprov Sulteng dan aparat penegak hukum Polda Sulteng mampu mencegah tindak pidana korupsi (Tipikor) melalui upaya pengembalian uang negara atau daerah.
Dia menyatakan dukungan dan apresiasi atas upaya-upaya terintegrasi menangani tipikor di daerah tersebut.
Hal itu dikemukakannya saat penandatanganan perjanjian kerja sama dan maklumat bersama Gubernur Sulteng dan Kapolda tentang Optimalisasi Pencegahan Tipikor oleh Penegak Hukum Polda dengan APIP Pemprov Sulteng di Polibu Kantor Gubernur, Senin (28/9/2020).
“Ini adalah momentum strategis untuk menyinergikan kerja-kerja pencegahan dan pengawasan dalam upaya meminimalisir potensi kebocoran keuangan negara/daerah,” katanya.
Menurut Gubernur, korupsi dapat terjadi bukan hanya karena niat dari pelaku, tapi juga karena ada kesempatan. Apabila pelaku sudah menemukan adanya kelemahan pada sistem tidak dilaporkan atau diperbaiki, justru dieksploitasi untuk melakukan korupsi karena merasa tidak ketahuan.
Olehnya itu, Ia menyampaikan agar APIP dan penegak hukum se Sulteng dapat memperkuat sistem hingga sistem lebih sempurna mengamankan uang negara. “Sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di seluruh struktur birokrasi pemerintahan daerah (disempurnakan),” tandas Gubernur.
Selain itu, lanjut dia, upaya edukasi dan sosialisasi mencegah korupsi di kalangan aparat negara mesti lebih diintensifkan oleh pilar-pilar APIP dan penegak hukum, supaya tumbuh kesadaran bahwa kenikmatan dari hasil korupsi hanya bersifat sesaat, tapi sengsara yang harus ditanggung pelaku selamanya. “Jadi waspada dalam mengemban jabatan dan membelanjakan uang negara,” tutur Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Irjen Pol Abdul Rakhman Baso menegaskan pencegahan lewat mekanisme pengembalian uang negara adalah upaya memulihkan kerugian pemerintah yang timbul akibat tipikor.
“Langkah tersebut kini didahulukan sebelum penegakan hukum sebagai opsi terakhir yang ditempuh,” katanya.
Kapolda menambahkan akan dibangun suatu sistem pengaduan berbasis masyarakat sebagai kelanjutan hasil kesepakatan, agar publik dapat berperan aktif mencegah korupsi.
“Semoga antara aparat penegak hukum Polda dan APIP akan mampu mengoptimalkan pencegahan korupsi dengan penekanan pada pengembalian kerugian uang negara dan daerah,” ujar nya. BOB