PALU, MERCUSUAR – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Tengah menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik di Kota Palu, kepada sejumlah perwakilan instansi pemerintah, instansi swasta, dan instansi pendidikan, di salah satu hotel di Palu, Selasa (18/1/2022).
Kasubbag Tata Usaha Balai Bahasa Sulteng, Siti Rahmah mendorong seluruh pihak baik instansi pemerintah, swasta, maupun instansi pendidikan, untuk lebih mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang-ruang publik.
“Harus diakui, saat ini penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik masih jauh, dari apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang. Seperti penggunaan nama perumahan, pusat perbelanjaan, maupun instansi swasta,” kata Rahmah.
Sosialisasi tersebut, lanjutnya, merupakan rangkaian awal yang nantinya akan dilaksanakan penilaian penggunaan bahasa Indonesia di beberapa instansi yang telah ditentukan. Selanjutnya, juga akan ada pemberian penghargaan atas hasil penilaian tersebut.
Hadir sebagau narasumber pada sosialisasi tersebut, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Fatimah.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan bahwa setidaknya ada 7 objek yang menjadi penilaian pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia.
Ketujuh objek dimaksud yakni pertama nama lembaga dan gedung, kedua nama sarana umum, ketiga nama ruang pertemuan, keempat nama produk barang, jasa, atau khas lembaga, kelima nama jabatan, keenam petunjuk arah atau rambu umum, dan ketujuh spanduk atau alat informasi lainnya yang sejenis.
Selain tujuh objek tersebut, turut diberikan penilaian penulisan surat resmi instansi, dengan setidaknya terdiri dari 50 jenis penilaian. IEA