Spanduk ‘Tangkap Mr. Gao’ Beredar

Sebuah spanduk dibentangkan di Jalan Trans Kecamatan Bumi Raya yang salah satu isinya bertuliskan ‘Tangkap Mr. Gao’, Minggu (19/5/2024). FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Warga Kabupaten Morowali dikagetkan dengan beredarnya spanduk yang dibentangkan di Jalan Trans Sulawesi Kecamatan Bumi Raya, yang isinya di antaranya bertuliskan ‘Tangkap Mr. Gao’, Minggu .

Gao Jin Liang adalah sosok di balik berdirinya pabrik penghasil biji nikel pertama di wilayah tersebut. Sosoknya juga tidak asing bagi kalangan warga Morowali, karena menjabat sebagai Direktur di PT Indonesia Huabao Industrial Park (PT IHIP) atau Baoshuo Taman Industry Invesment Group (BTIIG).

Adapun spanduk yang dibentangkan itu berisi tulisan “PT. BTIIG di Topogaro perusak lingkungan reklamasi pantai tanpa izin. Tangkap Mr Gao. Kami petani rumput laut, warga Desa Bahonsuai dan Pebotoa kehilangan mata pencaharian selama tiga tahun”.

Salah seorang petani rumput laut asal Desa Parilangke, Bahar mengungkapkan tidak tahu terkait pemasangan spanduk tersebut. Desa Parilangke yang berdampingan dengan Desa Bahonsuai diketahui turut terdampak aktivitas BTIIG.

“Saya tidak lihat orang pasang. Tadi saya lewat sudah ada,” ujar Bahar, dihubungi via telepon.

Bahar yang juga aktif memperjuangkan hak-hak petani rumput laut Desa Parilangke itu, mempertanyakan narasi yang dibangun di spanduk tersebut.

“Kenapa ada baliho tangkap Mr. Gao? Kenapa bukan Kades (Kepala Desa Parilangke) Rastan?,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengatakan proses penyelidikan kasus kompensasi petani rumput laut yang terdampak oleh perusahaan BTIIG masih berjalan hingga saat ini.

“Untuk detailnya, silakan koordinasi dengan Kasat Reskrim,” ujar Suprianto.

Untuk diketahui, petani rumput laut di Desa Parilangke Kecamatan Bumi Raya mendapat kompensasi dari IHIP, karena usaha rumput laut para petani di desa itu terdampak aktivitas perusahaan.

Namun, para petani rumput laut lalu melaporkan Kades Parilangke, Rastan, atas dugaan penggelapan dan pemotongan 10 persen dari dana kompensasi petani yang harusnya diterima. Pelaporan itu sudah berjalan hingga 10 bulan di Polres Morowali, namun belum ada titik terang. INT

Pos terkait