BALUT, MERCUSUAR – Polsek Banggai Laut (Balut) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dan Satresnarkoba Polres Bangkep berhasil menangkap pengedar obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD) pada Jumat (26/6/2020).
Ketiganya berinisial PJ (20), LR (23) dan AT(38).
Kapolsek Banggai Laut, AKP Karel A Paeh menjelaskan penangkapan dan pengeledahan berawal dari pihaknya mendapatkan informasi adanya pengedar pil THD.
“Ketika Satreskrim Polsek Balut dan Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa adanya pengedar pil jenis THD yang dilakukan PJ, tim menuju ke rumah PJ untuk melakukan penyelidikan undercover,” kata Kapolsek.
Penggeledahan di rumah PJ, tidak ditemukan pil tersebut. Namun pengakuan PJ bahwa barang itu milik LR dan AT.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap LR dan AT, tetapi tetap tidak menemukan pil penenang tersebut.
Namun setelah dilakukan interogasi terhadap LR, akhirnya ia mengaku bahwa pil tersebut milik AT dan disembunyikan di rumah saudari AT di Kelurahan Dodung.
Setelah itu, personil menuju ke rumah saudari AI untuk melakukan undercover dan penggeledahan,
“Setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti satu buah kantong plastik warna hitam yang berisi obat warna putih di duga jenis THD,” tuturnya.
“Ketiga terduga beserta barang bukti berupa 1.800 butir obat warna putih diduga THD diamankan di Polsek Banggai laut untuk pengembangan lebih lanjut,” tambahnya. RM