Tiga CJH Palu Ajukan Penarikan

Ma'sum Rumi

PALU, MERCUSUAR – Setelah pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun 1441 H/2020 M, tiga Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kota Palu mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu.

“Sampai hari ini baru tiga yang mengajukan, dua  diantaranya sudah terkirim ke Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag,” kata Kepala Kantor Kemenag Kota Palu, H Ma’sum Rumi didampingi Kepala Seksi PHU Kantor Kemenag Kota Palu, Moh Thalib di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020).

Dijelaskannya, dalam petunjuk teknis (Juknis) berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 494 Tahun 2020 disebutkan bahwa proses pengembalian memakan waktu minimal sepekan.

Sedianya, pada musim haji tahun ini sebanyak 611 CJH asal Kota Palu akan diberangkatkan dan telah melakukan penyetoran pelunasan Bipih. Namun pemerintah melalu Menteri Agama lalu mengeluarkan KMA Nomor: 494 Tahun 2020 membatalkan pemberangkatan jamaah haji. Seluruh CJH yang telah terdaftar berangkat tahun ini, akan dialihkan pada musim haji tahun mendatang.

Akibat pembatalan tersebut, Kemenag memberi pilihan kepada para CJH terkait setoran Bipih.

Opsi pertama, CJH dapat mengajukan pengembalian setoran awal dan setoran lunas. Jika memilih opsi itu, maka nomor porsi keberangkatannya dinyatakan hangus atau tidak jadi berangkat.

Opsi kedua, CJH dapat mengajukan pengembalian setoran pelunasan Bipih, tanpa menarik setoran awal. CJH yang memilih opsi kedua akan tetap diberangkatkan pada tahun 1442 H/2021 M.

Sementara opsi ketiga, CJH dapat memilih untuk tetap menyimpan setoran awal dan lunas Bipih. Bagi yang memilih opsi tersebut, juga akan tetap diberangkatkan pada tahun 1442 H/2021 M.

Selain itu, nantinya CJH yang memilih opsi ketiga akan mendapatkan nilai manfaat yang akan diberikan 30 hari sebelum masuk ke asrama haji.

“Kemenag tidak memiliki hak untuk menahan atau memengaruhi calon jemaah untuk mengambil setorannya atau tidak,” pungkas Ma’sum. IEA

Pos terkait