PALU, MERCUSUAR – Pembahasan mengenai Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Sulteng, telah masuk pada tahapan pembahasan di tingkat Provinsi.
Hal itu setelah seluruh daerah telah melakukan rapat dewan pengupahan dan beberapa daerah telah melaporkan hasilnya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng.
“Semua kabupaten dan kota telah rapat dewan pengupahannya. Pembahasan di provinsi sudah,” kata Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Joko Pranowo saat dihubungi, Senin (7/12/2020).
Meski begitu, Joko belum mengungkapkan berapa saja variasi besaran nilai UMK hasil pembahasan di tingkat daerah. Besaran tersebut tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Sulteng.
“Nanti kalau sudah ditetapkan Pak Gubernur, akan di-share,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa penetapan UMK oleh Gubernur Sulteng ditargetkan terlaksana sebelum pergantian tahun.
“Sebelum Januari sudah ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Disnakertrans memberikan waktu hingga akhir November 2020 kepada seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan pembahasan UMK.
Namun Kepala Disnakertrans Sulteng, Arnold Firdaus Bandu menegaskan pihaknya tetap berlaku fleksibel atau tidak kaku terhadap batas waktu tersebut. Tiap daerah diberikan kelonggaran waktu untuk melakukan pembahasan tersebut.
Pembahasan mengenai UMK dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten atau kota masing-masing. Jika di daerah bersangkutan belum terbentuk Dewan Pengupahan, maka acuannya adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan. IEA