SIGI, MERCUSUAR – Batas Penyerahan proposal bantuan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Juli setiap tahun untuk memperoleh bantuan tahun berikutnya.
Demikian dikatakan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat menghadiri rapat koordinasi (Rakor) membahas dana hibah dan bansos, di aula Kantor Bupati Sigi sementara, Selasa (12/10/2021).
Dijelaskan, OPD harus tegas dalam menyikapi proposal masyarakat. Apabila ada proposal yang masuk melewati bulan Juli, maka proposal tersebut dianggap lambat.
“Untuk proposal yang masuk kemudian diferifikasi, selanjutnya pada bulan januari atau paling lambat februari tahun berikutnya, OPD harus mengusulkan penerima bantuan ke Bagian Hukum,” jelasnya.
Lanjutnya, setiap OPD harus mensosialisasikan terkait mekanisme penerimaan bantuan.
Masih kata Wabup, karena kita dalam penyaluran bantuan menggunakan uang negara, maka penggunaannya harus lebih teliti dan selektif.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Badan Pendapatan dan Plt Kepala BKAD, Nuim Hayat, Kabag Hukum Rusdin, para pimpinan OPD dan Kepala Bagian. AJI