POSO, MERCUSUAR – Sejumlah masyarakat adat Desa Tuara, Kecamatan Lore Barat, Kabupaten Poso, diterima Bupati Poso, dr. Verna GM Inkiriwang, didampingi Wakil Bupati Poso, M. Yasin Mangun S.Sos, bersama unsur pimpinan OPD terkait, Jumat (22/10/2021).
Kedatangan warga tersebut, terkait pemberian izin melakukan kajian lokasi pembangunan PLTA oleh PT. Riveria Atlasindo Energi (PT. RAE), yang berencana membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah itu.
Keputusan tersebut mengacu kepada hasil musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya, oleh seluruh masyarakat Kecamatan Lore Barat, khususnya para tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh pemuda, Kepala Desa serta Camat Lore Barat.
Warga telah sepakat menandatangi pemberian izin kepada PT.RAE, untuk melakukan kajian lokasi rencana pembangunan PLTA SR-1 Bada 420 MW dan PLTA SR-2 Tuare 720 MW.
Tidak hanya itu, masyarakat juga melampirkan beberapa syarat penting kepada pihak perusahaan yang di antaranya disebutkan, pihak perusaaan memperhatikan pembangunan infrastruktur seperti jalan, sekolah, rumah sakit, bangunan adat serta tower jaringan telekomunikasi.
Selain itu, terkait peningkatan ekonomi, masyarakat meminta agar tenaga kerja (tukang, guru, sopir) mengutamakan masyarakat Desa Tuare. Warga juga mencantumkan agar lahan yang digunakan untuk Pembangunan PLTA bukan dalam bentuk transaksi jual beli tetapi dalam bentuk sewa.
Poin lain, dalam masa kajian pihak perusahaan membiayai perwakilan masyarakat untuk studi di perusahaan PLTA serta memfasilitasi masyarakat (petani, peternak dan pengrajin) dalam bentuk pelatihan.
“Kami selaku pemerintah daerah memilih mengembalikan kepada masyarakat adat, sehingga benar-benar apa yang menjadi tanah bapak ibu semua, harus bapak ibu yang menentukan. Kami pemerintah daerah hanya menjadi mediator, fasilitator dan memastikan hal-hal teknis lainnya bersama dengan pihak perusahaan. Dampak positif atau dampak negatif sudah kita ketahui bersama. Namun mari kita berdoa bersama agar dampak negatif ke depannya tidak terlalu banyak,” ungkap Bupati Poso, Verna.
Hal senada juga disampaikan Wabup Poso, M. Yasin Mangun. Ia menjelaskan, surat keputusan dan permintaan yang diserahkan masyarakat kepada pemda, melalui Dinas PTSP akan disampaikan kepada pihak perusahaan, yang kemudian akan ditandatangani oleh perusahaan.
“Dari surat yang sudah ditandatangani kedua belah pihak tersebut, selanjutnya Bupati Poso baru akan mengeluarkan surat pengantar, untuk melakukan kajian lokasi dengan jangka waktu 6 bulan,” sebut Wabup Poso, Yasin Mangun. ULY