PALU, MERCUSUAR – Menindaklanjuti catatan akhir tahun Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI), Pengurus PWI Sulteng menyerukan kepada seluruh wartawan di Sulteng untuk menjaga martabat profesi.
Ketua PWi Sulteng, Mahmud Matangara, berharap setiap anggota PWI mampu menjaga ruh dan prinsip-prinsip dasar kewartawanan, di tengah laju perkembangan media dengan multiplatform dan juga agresivitas konten media sosial yang tak terkendali.
“Kami juga sampaikan seruan Dewan Kehormatan, wartawan untuk menjaga jarak dengan kepentingan politik dan meletakkan kepentingan masyarakat di atas segalanya. Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, bagi teman-teman yang terlibat politik baik sebagai anggota, pengurus partai politik, dan atau tim sukses kontestasi politik silakan mundur dari profesi wartawan,” kata Mahmud, Minggu (27/12/2020).
Wartawan lanjut Mahmud, harus bekerja secara profesional, berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan kode perilaku wartawan.
Mahmud mengingatkan pentingnya segenap wartawan menjaga prinsip independensi, profesionalisme, dan transparansi. Media massa dapat dipercaya untuk membela kebenaran, mengedepankan kepentingan publik.
“Olehnya wartawan dan juga pengelola media, senantiasa menjunjung tinggi sikap kredibel, akuntabel, dan menjadikan etika sebagai pedoman,” katanya.
Sebelumnya DK PWI Pusat juga menyatakan prihatin dengan kondisi media dan wartawan saat ini yang mengalami tekanan dari sisi kelembagaan karena merosotnya ekonomi dan pergeseran konsumsi media di masyarakat.
Untuk itu DK PWI mengharapkan penyelesaian masalah antara perusahaan media dengan karyawan pers dilakukan hati-hati dan tetap mengutamakan penghormatan kepada para pekerja pers.
Seharusnya semua pihak ikut memikirkan nasib pers karena tidak ada demokrasi tanpa pers yang sehat dan wartawan yang menjalankan fungsi kewartawanannya dengan benar.
Dewan Pers diimbau untuk turut menjaga situasi dengan mempertahankan prinsip prinsip kewartawanan dan tidak hanya mengutamkaan prosedur administratif dalam menilai keabsahan media dan wartawan.
Menurut ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang harus dijaga adalah wartawan bekerja pada lembaga pers harus berbadan hukum dan mentaati kode etik jurnalistik.
Dewan Kehormatan PWI Pusat juga mengharapkan peranan wartawan dan pers dalam mengatasi krisis pandemi agar segera berlalu dan kita memenangkan pertempuran melawan Covid 19.
“Masyarakat masih perlu terus diedukasi dan di sisi lain kebijakan serta langkah langkah pemerintah perlu terus dikontrol dan dikritisi,” kata Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang. TMU