Jadwal Baru Sidang Mantan Kepala Disporabudpar Morowali

index

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu mengeluarkan penetapan baru untuk jadwal sidang terdakwa mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Morowali, Halim. Ia dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari Kamis 3 Januari 2019.

Sebelumnya, terdakwa Halim dijadwalkan menjalani sidang perdana pada hari Rabu 26 Desember 2018.

Halim merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Festival Bajo Pasakayang yang digelar di Desa Keleroang, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali tahun 2015.

“Penetapan jadwal sidang ini telah diberitahukan pada JPU,” singkat Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Lilik Sugihartono SH mengacu data di Panitera Tipikor saat dihubungi Media ini, Senin (31/12/2018) sore.

Sebelumnya, Selasa (18/12/2018), Lilik mengatakan berdasarkan data di Panitera Tipikor kasus terdakwa Halim teregister Nomor: 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pal.

Majelis Hakim yang menyidangkan dan memeriksa kasus tersebut diketuai Ernawati Anwar SH MH dengan anggota Margono SH MH dan Bonifasius N Aribowo SH MH Kes. Sementara Panitera Pengganti Hasanuddin SH.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa Halim didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp593,4 juta, terdiri dari laporan pertanggungjawaban tidak sesuai sekira Rp443,7 juta dan nilai uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sekitar Rp149,6 juta,” tutupnya. AGK

Pos terkait