Lagi, Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu disita petugas dari tangan salah seorang tersangka di Kecamatan Tatanga, Palu, Rabu (12/6/2025). FOTO: IST

TATANGA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Rabu (12/6/2025).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial MP (45) di BTN Palupi, dari penggerebekan itu, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat bruto 51,2 gram, dua timbangan digital, plastik klip kosong, alat isap, dan dua unit handphone. Barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial E di Sunju dan rencananya akan dikonsumsi serta dijual kembali.

Selain itu, tim opsnal narkoba juga meringkus seorang perempuan berinisial NA (56) di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga. Polisi menyita 19 paket sabu-sabu seberat bruto 16,46 gram beserta alat timbang dan plastik klip. Narkoba tersebut diperoleh dari seorang berinisial P di Jalan Lere.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menegaskan, pengungkapan ini hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat. Juga pengembangan kasus-kasus narkoba sebelumnya.Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. IKI

Pos terkait