Angkut Hasil Tambang  Ilegal, Warga Palu Terancam 10 Tahun Penjara

FOTO HLLLL POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR- Warga Jalan Veteran Kelurahan Tanahmodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulteng, berinisial AH terancam pidana maksimal 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp10 miliar.  

Setelah AH disangkakan Pasal 90 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf c UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan atau Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Demikian dikatakan Wakapolres Sigi, Kompol M Sumangkut, saat press rilis dengan media di Mapolres Sigi, Senin (8/2/2021).

AH merupakan tersangka pengangkutan hasil tambang ilegal di Dongi-Dongi kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) Kabupaten Poso. 

Dijelaskan Wakapolres, AH ditangkap saat melintas di Jalan Trans Palu–Napu, tepatnya di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Minggu (7/2/2021).

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 11 karung batu bercampur pasir yang diduga mengandung mineral emas.

“Sesuai keterangan AH bahwa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil tambang dari Dong-Dongi merupakan mobil rental. Mobil tersebut kami amankan sebagai barang bukti,” jelasnya.

Tambah Wakapolres, pengakuan AH bahwa ia menerima jasa pengangkutan dengan upah Rp100 ribu per karung dari pemilik hasil tambang tersebut.

Pada kesempatan itu, Wakapolres mengimbau kepada warga khususnya warga Sigi, agar tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan pertambangan ilegal, baik kegiatan pertambangan itu sendiri, pengolahan hasil pertambangan ilegal maupun pengangkutannya. AJI

Pos terkait