PALU, MERCUSUAR – Personel Ditlantas Polda Sulteng bersama Dinas Pendapatan Daerah Sulteng menertibkan pengendara yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kamis (11/8/2022). Kegiatan berlangsung di dua lokasi yakni depan Kantor Samsat dan sekitaran Bundaran Palupi, Palu.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda, SH., SIK mengatakan, kegiatan lebih mengedepankan sikap simpatik, humanis dan edukatif kepada masyarakat. Sehingga masyarakat atau pengendara bisa melengkapi kelengkapan kendaraan, baik kondisi kendaraan maupun surat-suratnya.
“Giat ini pula, untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan dengan melakukan pengesahan STNK,”ungkap Kingkin dalam keterangannya, Jumat (12/8/2022).
Selain itu, pengendara yang memiliki STNK, namun masa berlakunya habis langsung diproses lanjut. “Bagi pengendara yang ingin mengesahkan STNK tahunannya disiapkan loket pembayaraannya di lokasi kegiatan. Bagi yang belum atau tidak mengesahkan STNK diberikan rincian tunggakan dan ditilang,”terang Kingkin.
Dalam giat selama dua hari yakni sejak tanggal 10-11 Agustus 2022 ini, menemukan sebanyak 149 kendaran tidak dilengkapi STNK yang sah dan 91 kendaraan diberi sanksi tilang. Meski demikian, sebanyak 56 pengendara yang langsung mengurus pengesahan STNK tahunan di lokasi kegiatan.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan. IKI