BANGKEP, MERCUSUAR – Sebanyak empat personel Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menjalani sidang nikah yaitu Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R)) di Aula Endra Dharmalaksana Polres Bangkep, Kamis (14/1/2021).
Keempat personel bersama calon pasangan yang mengikuti sidang BP4R, yakni Briptu Melki Lambani dengan Adelia Tamriska; Briptu Abd Rizal Komian dengan Elivia Sandra Sabella; Briptu Arwin Irfan dengan Indriasri Dewi; serta Bripda M Arif dengan calon pasangannya Sri Santi.
Sidang pranikah dipimpin oleh Kapolres Bangkep, AKBP Reza A Simanjuntak didampingi Wakapolres, Kompol I Made Dharma SH dan Kabag Sumda, AKP Heintje Senewe serta turut dihadiri orang tua dan wali dari masing-masing calon pasangan serta personel Polres Bangkep.
Menurut Kapolres, sidang nikah wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan, karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.
“Sidang pranikah ini sudah menjadi keharusan bagi setiap personel Polri yang akan berumah tangga.Hal ini sebagai bagian dari pembinaan personel dan calon pendamping hidupnya yang sudah tentu akan menjadi keluarga besar Polri,” terangnya.
Dalam arahan dan nasehat perkawinan, Kapolres mengatakan agar semua pasangan nantinya dapat saling memahami, menghargai dan menjaga keutuhan rumah tangganya dan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. PAR/*