Hotel Estrella dan santika Di Luwuk, Polisi Bubarkan Acara Pernikahan

FOTO HLLL POLRES BANGGAI BUBARKAN

BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai menghentikan dan membubarkan acara pernikahan yang digelar di  dua tempat, yaitu Hotel Santika dan Hotel Estrella di Kota Luwuk, Jumat (12/2/2021).

Kegiatan dipimpin Kabagops Polres Banggai, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK dan didampingi Kasat Intelkam, Kasat Sabhara serta Kapolsek Luwuk itu, seluruh tamu undangan diminta pulang ke rumah masing-masing.

“Adanya informasi yang kami terima bahwa di dua hotel tersebut mengadakan pesta pernikahadari. Berdasarkan informasi itu, kami langsung menuju lokasi dan menghentikan dan membubarkan acara pesta tersebut,” ujar Kabag OPS usai membubarkan acara pernikahan itu.

Dijelaskannya, pembubaran acara tersebut karena telah mengakibatkan timbulnya kerumunan, serta tidak mengantongi izin keramaian.

Hak itu sudah melanggar Surat Edaran Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes, tanggal 25 Januari 2021.

“Acara ini sudah melanggar Surat Edaran Bupati tentang larangan dan pembatasan segala bentuk kerumunan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai,” tandas Kabag OPS.

Ditegaskannya, selama pandemi Covid-19 untuk kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang, seperti pesta ataupun resepsi pernikahan dan kegiatan lainnya, akan dihentikan.

“Kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan dihentikan dan dibubarkan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Saat pembubaran kedua acara itu, lanjut Kabag Ops, pada hotel petugas menyampaikan agar tidak menerima orderan kegiatan pesta ataupun kegiatan lainnya yang mendatangkan kerumunan.

“GM masing-masing hotel diminta keterangannya di Mapolres Banggai,” tutupnya. PAR/*

Pos terkait