SIGI, MERCUSUAR – Satuan Intelkam Polres Sigi menggelar Kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) Penyusunan Standar Pelayanan dan Survei Kepuasan Masyarakat di wilayah Kabupaten Sigi, Kamis (11/8/2022).
Kasat Intelkam Polres Sigi, AKP Musa memaparkan Standar Pelayan Publik diantaranya memaparkan persyaratan mekanisme, dan prosedur pelayanan seperti Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Perizinan, Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), Surat izin Senpi Nonorganik dan Surat Tanda Melapor (STM) WNA.
Musa juga menyebut, Sat Intelkam Polres Sigi saat ini telah memiliki empat inovasi berkaitan dengan pelayanan yakni Pelayanan SKCK disabilitas, tunanetra, dan tunarungu dengan memakai huruf braille dan penterjemah.
Selain itu, Pelayanan SKCK keliling Mareso Masagena, melalui semangat kearifan lokal program jemput bola dimana pelayanan SKCK sampai ke pelosok. Hal ini sangat membantu meringankan masyarakat dalam hal waktu dan pembiayaan transportasi karena tidak lagi harus ke Polres Sigi.
Sat Intelkam juga menyediakan layakan SKCK Via medsos seperti Instagram @Satintelkampolressigi, Facebook Yanmas Satintelkam Polres Sigi serta WhatsApp 0853-2460-8182.
“Program pelayanan ini, mempercepat dalam hal komunikasi tentang persyaratan yang wajib dipenuhi mendapatkan SKCK. pelayanan cepat SKCK yang akan dikirimkan lembar pertanyaan formulir dalam bentuk PDF dan wajib diisi sehingga hal ini akan membantu percepatan pelayanan SKCK,”terangnya.
Inovasi selanjutnya, Pelayanan SKCK Via Delivery, sebuah bentuk inovasi pelayanan agar mempermudah masyarakat dalam pengurusan SKCK. Jika ada permasalahan teknis atau jaringan, SKCK diantarkan langsung ke rumah pemohon atau akan dititipkan kepada Bhabinkamtibmas.
Sat Intelkam Polres Sigi juga menyediakan pengelolaan pengaduan pelayanan masyarakat. Adanya inovasi tersebut, sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. IKI