Kemenkum Sulteng Harmonisasi Aturan Listrik Morowali

PETOBO, MERCUSUAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah) menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Morowali di Ruang Garuda, Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Sopian serta tim perancang peraturan perundang-undangan.

Rapat membahas Ranperkada tentang Penetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Pemakaian Barang dan Jasa Tertentu yang ditujukan untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan listrik pemerintah daerah sekaligus mendorong efisiensi belanja publik di Kabupaten Morowali. Selain itu, turut diharmonisasi perubahan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2024 tentang pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai wujud keberpihakan kepada kelompok rentan.

Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahap krusial untuk memastikan kualitas regulasi daerah. “Setiap regulasi harus memiliki kepastian hukum, tidak tumpang tindih, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, regulasi daerah perlu selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi faktual di lapangan agar mudah diterapkan. “Kami mendorong lahirnya aturan yang aplikatif, bukan hanya baik secara normatif, tetapi efektif dalam implementasi,” tegasnya.

Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Sulteng berharap regulasi yang dihasilkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan Morowali yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Pos terkait