SIGI, MERCUSUAR – Usai menangkap dua terduga penyalahgunaan narkotika gongan I jenis sabusabu di Desa Makmur, Kecamatan Palolo, Satresnarkoba Polres Sigi kembali menangkap terduga pelaku penyalahgunaan sabu berinisial YP (31) Selasa (9/2/2021) sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jani Sagala membenarkan penangkapan di Jalan Trans Palu-Palolo di Desa Bora, Kecamatan Sigi Biromaru.
“Terduga pelaku merupakan warga Desa Bahagia, Kecamatan Palolo. Penangkapan kami lakukan setelah mendapat informasi bahwa yang bersangkutan akan melintas di Jalan Trans Palu-Palolo, lalu kami berhentikan dan dilakukan pemeriksaan,” ungkap Iptu Sagala, Rabu (10/2/2021).
Lanjutnya, dari pemeriksaan berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,34 gram, satu buah tempat rokok dan satu unit motor merk Yamaha Fino dengan Nomor polisi DN 5032 IN beserta kunci dan STNK. “Saat ini terduga pelaku narkoba bersama barang bukti telah kami amankan di Sat Resnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Terpisah, Kapolres Sigi, AKBP Yoga terus mengingatkan agar masyarakat dapat bersama dengan pihak kepolisian dalam memerangi narkoba.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Olehnya, ia meminta masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.
“Telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba. Saya berharap semua warga Sigi mampu mengatakan tidak untuk menggunakan narkoba. Mari secara bersama kita perangi narkoba di daerah ini,” tutup Kapolres. BAH