Operasi Yustisi di Luwuk, 25 Warga Terjaring

FOTO OPERASI YUSTISI LUWUK

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 25 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (prokes) ketika personel gabungan TNI-Polri di Luwuk menggelar Operasi Yustisi di Jalan Samratulangi, Kota Luwuk, Senin (8/3/2021).

“Para pelanggar prokes yang terjaring didata dan diberikan teguran serta sanksi sosial membersihkan sampah di seputaran Jalan Samratulangi dan depan gedung nasional,” ujar Kapolsek Luwuk, AKP Pino Ary usai kegiatan itu.

Selain diberikan sanksi, sambung dia, petugas juga memberikan masker dan edukasi tentang pentingnya menerapkan prokes saat beraktivitas sehari-hari khususnya di luar rumah. “Para pelanggar tersebut berjanji akan disiplin terhadap prokes. Mereka juga  berterima kasih atas kepedulian Polsek Luwuk, Koramil 1308-01/LB dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya. PAR/*

Pos terkait