Operasi Yustisi di Luwuk, 55 Warga Terjaring Razia

FOTO OPERASI YUSTISI LUWUK

BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 55 warga terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) ketika petugas gabungan TNI-Polri bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar Operasi Yustisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Luwuk, tepatnya depan kantor BNI, Rabu (10/3/2021).

Demikian dikatakan Kabag OPS Polres Banggai, AKP Laata SH, Kamis (11/3/2021).

Para pelanggar prokes tersebut, lanjutnya, didata, diberikan teguran lisan dan tertulis serta sanksi sosial memungut sampah di lokasi razia.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi akan manfaat dari disiplin menerapkan prokes utamanya penggunaan masker saat beraktifitas di luar rumah.

“Penegakan disiplin prokes pencegahan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banggai terus digencarkan untuk mencegah penularan dan penyebaran virus tersebut,” katanya. 

Pada kesempatan itu, Kabag OPS juga menyampaikan imbauan pada masyarakat Banggai agar disiplin mematuhi prokes pencegahan Covid 19 dengan menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilisasi. PAR/*

Pos terkait