BANGGAI, MERCUSUAR – Sebanyak 57 warga DIberikan teguran tertulis dan sanksi sosial setelah terjaring melanggar protokol kesehatan (Prokes) ketika Satgas Covid-19 bersama TNI-Polri di Luwuk menggelar Operasi Yustisi di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kamis (11/2/2021).
“Sanksi sosial berupa membersihkan sampah, mencabut rumput, serta tindakan fisik push up dan jalan jongkok,” kata Kapolsek Luwuk, AKP Petrus Matasik SH usai kegiatan itu.
Setelah diberikan hukuman, sambungnya, mereka diberikan masker serta edukasi dan pemahaman pentingnya penggunaan masker saat berada di luar rumah.
Kapolsek berharap masyarakat patuh terhadap prokes, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, agar terhindar dari penyebaran covid 19. PAR/*