TONDO, MERCUSUAR – Ditresnarkoba Polda Sulteng membekuk seorang pria berinisial G warga Kelurahan Tondo yang terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu, Selasa (11/3/2025) dini hari.
“Ada 1 paket sedang yang diamankan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika diduga sabu-sabu,” jelas Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari.
Petugas mengamankan seoranh terduga pelaku yang diketahui memiliki satu paket sedang yang diduga sabu dengan berat kotor 21,43 gram.
“Pelaku inisial G (30) Tondo dan hasil uji lab di Balai POM Palu terhadap barang bukti yang disita positif methampethamine atau narkotika jenis sabu” tambah Sugeng.
Sugeng mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap G menyebut barang tersebut diterima dari rekannya berinisial K, yang kini sedang dalam penelusuran tim Ditresnarkoba.
“Pelaku G saat ini diamankan di Ditresnarkoba untuk dilakukan pengembangan dan terancam pasal 114 ayat (2) Jo. pasal 112 (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” ujarnya. AMR