Polisi Tangkap Terduga Pencuri Material Proyek

Tersangka pelaku pencurian material proyek. FOTO: DOK. POLRES BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Banggai mengungkap kasus pencurian material proyek, yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Luwuk.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial EK (30), warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Simpang Raya.

Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin menjelaskan pelaku melakukan aksi pencurian di Kelurahan Tombang Permai pada 25 Mei 2026 dan di Kelurahan Simpong pada 28 Mei 2026.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 40 batang besi ukuran 10, serta 20 batang aluminium yang telah dipotong-potong,” ujar Nur Arifin dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Senin (1/6/2026).

Ia mengungkapkan, pencurian di Kelurahan Tombang Permai menyebabkan kerugian material sekitar Rp3,4 juta. Kasus tersebut dilaporkan oleh Wiranto Hi. Umar (28). Sementara itu, pencurian di Kelurahan Simpong mengakibatkan kerugian sekitar Rp6 juta dan dilaporkan oleh Sunarto Lasitata (51).

Menurut Arifin, pelaku mengambil sejumlah material proyek, termasuk bahan yang digunakan untuk pembangunan sebuah klinik kesehatan. Setelah mengetahui barang miliknya hilang, para korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banggai.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada EK yang diketahui telah menjual sebagian barang curian kepada seorang pengepul di Jalan Pulau Bokan, Kelurahan Simpong.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap EK pada Sabtu (30/5/2026). Dalam pemeriksaan, EK mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual hasil curian seharga Rp2,5 juta dan menggunakan seluruh uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.

Polisi juga masih memburu seorang pelaku lainnya, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan kini berstatus buron. Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). */TOP

Pos terkait