BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Tarantula Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Banggai menggerebek dan geledah kios milik warga Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, berinisial LM (46) di kompleks Pelabuhan Rakyat Luwuk, karena disinyalir menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus, Minggu (25/4/2021) malam.
Kasat Sabhara Polres Banggai Iptu Jimyarto Anasin SH mengatakan bahwa penggerebekan dan penggeledahan dilakukan atas laporan warga ke Satsabhara yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Dalam kios LM disita lima botol miras tradisional jenis cap tikus dalam bitil ukuran 600 mil,” ungkap Kasat, Senin (26/4/2021).
Petugas kemudian membawa LM dan barang bukti ke Mapolres Banggai dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal miras tersebut. “Pelaku kali ini diberikan pembinaan dan mebuat surat pernyataan. Jika masih diulangi lagi akan diproses hukum,” kata Kasat. PAR/*