BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Tarantula Satuan Sabhara (Satsabhara) Polres Banggai yang menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) menggerebek dua kios yang menjual minuman keras (Miras) ilegal di Kota Luwuk, Kamis (4/3/2021).sekira pukul 23.00 Wita.
Kedua kios tersebut masing-masing berada di kompleks Maahas Pantai, Kecamatan Luwuk Selatan milik inisial AD (28) dan kios di Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk milik seorang ibu rumah tangga (IRT), RL (41).
Demikian diungkapkan Kasat Sabhara, Iptu Jimyarto Anasim SH, Jumat (5/3/2021).
Dijelaskan Kasat, penggerebekan itu berasal saat petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin malam menerima informasi dari warga bahwa kios milik AD di kompleks Maahas Pantai menjual miras.
Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kios AD, serta ditemukan 29 botol ukuran 600 ml miras jenis cap tikus.
Sebelum AD bersama barang bukti diamankan petugas, lanjut Kasat, dia mengatakan bahwa salah satu kios di kompeleks perumahan PLN Luwuk, Kelurahan Mangkio, Kecamatan Luwuk, juga menjual cap tikus.
Atas informasi tersebut anggota langsung berangkat ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan. Hasil penggeledahan di kios milik RL, petugas menemukan miras jenis cap tikus yang disimpan dalam jerigen ukuran 20 liter. “Kini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Banggai guna dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kasat. PAR/*