BANGGAI, MERCUSUAR – Polres Banggai mengamankan sebanyak 32 unit sepeda motor dari hasil penindakan aksi balapan liar di beberapa lokasi di Kota Luwuk, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 05.30 Wita.
Pemilik sepeda motor tersebut diberikan sanksi tilang.
Kapolres Banggai, Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK MH mengatakan penindakan aksi balap liar itu dimpin Kabag Ops, AKP Laata SH dengan melibatkan para Kasat dan Kapolsek Luwuk. Hal itu dilakukan guna mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta masyarakat merasa tenang dan nyaman khususnya di bulan suci Ramadan.
“Ini (penindakan) setelah kami mendapatan laporan dari masyarakat bahwa di kompleks Perkantoran Bukit Halimun dan sepanjang jalan Trans Sulawesi Desa Bubung, Kecamatan Luwuk Selatan, sering terjadi aksi balapan liar,” ujar Kapolres.
Penindakan dilakukan karena ulah serkelompok remaja itu cukup meresahkan warga dan pengguna jalan raya.
“Kepolisian harus turun tangan untuk membubarkan dan bertindak tegas,” tandasnya.
Total 32 unit sepeda motor yang diamankan, lanjut Kapolres, sebanyak 24 unit diantaranya telah di sanksi tilang. Sementara delapan unit belum disanksi, karena pemiliknya melarikan diri saat razia.
Dikatakan Kapolres, pihaknya aktif melakukan patroli dan menyambangi kelompok remaja guna mengimbau agar tidak melakukan aksi balap liar, demi terciptanya situasi kamtibmas dan kamseltibcar lantas.
“Selama bulan suci Ramadan kami berharap masyarakat fokus ibadah, bukan malah merusaknya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat, bahkan mengancam keselamatan jiwa,” ujarnya.
Kapolres juga berharap para orang tua untuk lebih mengawasi bahkan tidak mengizinkan anak-anaknya mengendarai kendaraan bermotor jika belum cukup umur dan memiliki SIM.
“Peran orang tua dalam keselamatan berlalu lintas juga sangat dibutuhkan. Secara aturan yang berlaku, seseorang diperbolehkan mengendarai mobil atau sepeda motor apabila sudah berusia minimal 17 tahun dan sudah miliki SIM,” jelasnya. PAR/*