BANGGAI, MERCUSUAR – Personel Polres Banggai melaksanakan patroli di wilayah pantai wisata Kota Luwuk, guna mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas serta penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19, Sabtu (13/2/2021) malam.
Patroli itu dilakukan dengan mendatangi masyarakat yang nongkrong di sejumlah kafe di kompleks jalur pantai wisata Kilometer Lima.
“Kami menemukan beberapa masyarakat yang berkunjung tanpa menggunakan masker,” kata Kabag Ops, Kompol Noperto Gilbert Nainggolan SIK.
Pada kegiatan itu, pihaknya juga menyampaikan imbauan dan teguran kepada pemilik kafe tentang jam operasional UKM sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Banggai Nomor: 443.1/0095/Dinkes tanggal 25 Januari 2021 tentang Larangan dan Pembatasan Segala Bentuk Kerumunan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Banggai.
“Pemilik kafe diberi teguran karena masih membuka usahanya hingga pukul 23.00 Wita. Itu sudah melanggar SE Bupati Banggai,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Kabag Ops, pihaknya pukul 23.30 Wita mendatangi tempat karaoke keluarga dan mengingatkan kepada manager terkait jam operasional sesuai SE Bupati Banggai itu.
“Manager kami ingatkan agar mematuhi SE Bupati Banggai dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Semua ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banggai,” tutup Kabag OPS.
Berdasarkan data yang dirilis Dinkes Provinsi Sulteng per Minggu 14 Februari 2021 pukul 15.00 Wita, total positif Covid-19 di Kabupaten Banggai sebanyak 1.067 kasus. Jumlah itu, 941 pasien dinyatakan sembuh, 34 orang meninggal dunia, sedangkan 92 pasien masih menjalani perawatan baik di rumah sakit maupun karantina mandiri. PAR/*