Polres Banggai Sosialisasikan Peraturan Kapolri

SOSIALISASI

BANGGAI, MERCUSUAR – Kapolres Banggai, AKBP Satria Adrie Vibrianto, didampingi Kabag Sumda, AKP Maikun, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 tahun 2020, yang digelar di Aula Maleo Mapolres Banggai, Kamis (4/3/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh para Paurmin serta Bamin masing-masing Bagian, Satuan Fungsi, Seksi dan Kasium Polsek jajaran Polres Banggai.

Perkap ini mengatur tentang perjanjian ikatan dinas dan dan penggantian biaya negara di lingkungan Polri.

“Hari ini akan dijelaskan tentang bagaimana ikatan dinas. Organisasi polri adalah organisasi yang besar dan memiliki aturan-aturan yang mengikat,” kata Kapolres.

Dia berharap para personel yang mengikuti sosialisasi ini, untuk dapat memahami dan bertanya jika ada yang belum dipahami.

“Supaya nanti dapat disampaikan kepada para Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek, serta rekan-rekan lainnya,” pungkasnya.*/PAR

Pos terkait