BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Khusus (Timsus) Polres Banggai berhasil membekuk pemuda asal Kecamatan Pagimana, berinisial AL alias A (19) setelah sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) sekira dua tahun disalah satu rumah warga di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Pagimana, Jumat (14/5/2021) malam.
AL menghilang setelah mencabuli seorang gadis umur 9 tahun pada tahun 2018 lalu.
Kasar Reskrim, Iptu Adi Herlambang SH mengungkapkan bahwa kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Minggu 21 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 Wita, dimana saat itu korban sedang duduk di rumah pelaku.
Ketika itu itu terlapor menarik tangan korban dan membawanya ke tempat gelap tidak jauh dari rumahnya (AL) terlapor. Kemudian pelaku langsung mencium bibir dan wajah korban serta memasukan jari pelaku ke alat kelamin korban.
Namun aksi pelaku dilihat oleh dua kakak korban.
“Setelah aksinya diketahui oleh kedua kakak korban, terlapor kemudian menghilang,” ujar Kasat dikutip dari laman resmi Polres Banggai, Minggu (16/5/2021).
Setelah hampir dua tahun lebih masuk dalam DPO, lanjut Kasat, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlihat berada di salah satu rumah warga.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Hasil interogasi dirinya mengakui perbuatannya terhadap korban,” kata Kasat.
Saat ini, sambungnya, pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. AGK/*