BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Khusus (Timsus) Polres Banggai menangkap empat orang yang kedapatn bermain judi di rumah salah satu warga di Kelurahan Hanga-Hanga, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (24/1/2021) dini hari.
Keempat warga yang diamankan itu berisinial GT (34) warga Kota Manado, HA (38) dan MO (40) warga Kecamatan Luwuk Selatan, serta RK (38) Kota Gorontalo.
“Penggerebekan dipimpin Ketua Timsus, Ipda Toman tersebut, atas laporan sejumlah masyarakat yang sudah sangat resah dengan aktivitas terlarang ini,” kata Kasat Reskrim, AKP Pino Ary SH SIK MH.
Dalam penggerebekan itu, disita sejumlah barang bukti, antara lain dua pak kartu remi dan uang tunai Rp3.320.000.
“Kini mereka sudah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 303 KUHP subsidair Pasal 303 Bis Jo Pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian Jo Pasal 55 dan 56 KUHP
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp25 juta,” kata Kasat. PAR/*