BANGGAI, MERCUSUAR – Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial AR alias OP (60) di salah satu rumah warga yang menjadi tempat persembunyiannya beberapa hari terakhir, Selasa (5/1/2021) malam.
AR ditangkap terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri, hingga melahirkan dua orang anak. Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya pada akhir tahun 2020.
“Dalam penangkapan itu, AR sempat melawan petugas. Bahkan nekat menyerang Polisi dengan badik. Beruntung petugas sigap dan tersangka akhirnya menyerah,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary SIK SH MH, Rabu (6/1/2021).
Dijelaskan Kasat penangkapan terhadap AR dilakukan berdasarkan laporan ibu dua anak berinisial FR (23) bahwa telah terjadi pencabulan anak dibawa umur.
Dalam laporannya, FR menjelaskan berawal saat ia berangkat ke Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama, untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada 31 Desember 2020. Setiba di sana, anak perempuannya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa kakaknya berinisial AP (8) telah disetubuhi AR, hingga FR langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran itu.
Dengan ragu-ragu, AP pun mengakuinya bahwa benar ia telah disetubuhi AR pada bulan November 2020 di wilayah Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. FR yang terkejut kemudian berpikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10) dan Jawaban yang diperolehnya pun sama. FI mengaku telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-Ranga, Kecamatan Masama.
“Kepada penyidik, FR mengakui bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, sehingga Ia menanyakan hal yang sama ke saudara perempuan yang baru berusia 10 tahun tersebut,” kata Kasat.
FR yang juga anak dari pelaku AR itu, sambung Kasat, mengaku jadi korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas IV SD. Perlakuan AR terus berlanjut dengan ancaman akan membunuhnya apabila tidak dilayani. “Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya sendiri,” jelas Kasat.
Kasat menerangkan bahwa pada warga dan ibunya, AR memaksa FR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain, hingga ibu dan warga sekitar percaya serta hanya menyalahkan FR ketika itu. “Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 lalu, FR tak bisa terima. Akhirnya ia melaporkan kasus tersebut ke Polisi pada tanggal 1 Januari 2021 lalu,” tutur Kasat.
Terhadap AR, katanya, dipersangkakan Pasal 81 Ayat (1) Sub Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. “Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” kata Kasat.
Selain itu, sambungnya, AR dapat saja dikenakan hukuman kebiri, karena Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Hukuman Kebiri Untuk Pelaku Kekerasan Terhadap Anak belum lama ini telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo. “Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup Kasat. PAR/*