BANGGAI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai bersama personil Operasi Pekat Tinombala II berhasil meringkus seorang pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu berinisial HD alias HE (23) di salah satu kos-kosan di kompleks Kelapa Dua Atas, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Minggu (22/11/2020) pukul 16.00 Wita.
Dalam kamar tersangka, Polisi berhasil menyita 13 paket sabu, timbangan digital bersama alat hisap (bong).
“Berat barang bukti sabu sekitar 7,89 gram,” kata Kasat Narkoba, Iptu Makmur SH di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).
Menurut Kasat, dari jumlah barang bukti yang ditemukan, tersangka diduga sebagai pengedar di wilayah Luwuk dan sekitarnya.
“Belum diketahui tersangka dapat suplai narkoba dari mana. Ini masih dalam penyelidikan,” terang Kasat.
Tersangka dan barang bukti, sambungnya, diamankan di Mako Polres Banggai untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
HD dijerat Pasal 114, subsider Pasal 112 dan lebih subsider Pasal 127 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp1 miliyar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Kasat. PAR