BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) dalam seminggu terakhir mengamankan 10 unit airsoft gun berbagai jenis, karena kepemilikannya tidak dilengkapi syarat dan dokumen kepemilikan resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian dikatakan oleh KBO Satuan Intelkam, Ipda Muh Ruhil Newton Sugiarto SH, Kamis (15/4/2021).
Menurutnya, airsoft gun itu diamankan guna mencegah penyalahgunaan dan penggunaan berbagai tindak pidana. Selain itu, agar memudahkan Polri dalam pengawasan, pendataan, registrasi dan panggafiran unit airsoft gun.
Diakuinya, banyak penggemar airsoft gun, namun belum mengerti mengenai hukum, prosedur dan juga penggunaan senjata replika/mainan tersebut. Sebab kepemilikan dari airsoft gun tidak bisa sembarangan, ada proses kepemilikannya harus sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak bisa sembarangan penggunaannya.
“Jadi untuk memiliki airsoft gun harus mematuhi peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengawasan dan pengendalin Reflika Senjata Janis Airsoft Gun dan Pain Ball,” ujar KBO.
Peraturan itu, lanjutnya, dimaksudkan untuk mengawasi dan mengontrol penggunaan, penerbitan izin, pengawasan dan pengendalian unit airsoft gun dan pain ball untuk olahraga oleh Kepolisian.
Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi, pengawasan, pengendalian kepemilikan dan penggunaan airsoft gun dan pain ball untuk olahraga.
PERSYARATAN
Dijelaskannya, persyaratan untuk dapat memiliki dan/atau menggunakan airsoft gun untuk kepentingan olahraga, meliputi rekomendasi dari pengurus daerah induk organisasi olahraga airsoft gun dan Pain Ball yang menjadi Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI). Kemudian, pembelian airsoft gun harus disertai kwitansi pembelian dan surat izin impor maupun dalam negeri; SKCK pemohon, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter, serta surat keterangan Psikologi dari Psikolog Polri.
Selain itu, memiliki keterampilan menembak yang dibuktikan dengan sertifikat menembak yang dikeluarkan oleh Pengprov Perbakin maupun FORMI, foto copy KTA klub Menembak yang bernaung dibawah FORMI, foto copy KTP, daftar riwayat hidup, pas foto latar merah ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar dan ukuran 2 x 3 dua lembar. “Setelah semua syarat dilengkapi, barulah Kepolisian akan meregistrasi, mengaffiran dan mengeluarkan izin untuk memiliki airsoft gun,” jelasnya.
Olehnya itu, para pemilik airsoft gun harus mempelajari dan mempedomani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan Dan Pengendalin Reflika Senjata Janis Air Softgun dan Pain Ball.
Pada kesempatan itu, KBO menghimbau pada seluruh masyarakat Bangkep dan Banggai Laut yang memiliki airsoft gun, air gun, senjata angin maupun senjata rakitan, agar segera melapor pada Kepolisian guna dilakukan pendataan. “Apabila nanti di kemudian hari ditemukan penggunaan unit maupun senjata tersebut maka kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. PAR/*