BANGKEP, MERCUSUAR – Polres Banggai Kepulauan melalui Propam melaksanakan giat penegakan, penertiban dan pendisiplinan bagi personel Polres Bangkep yang memegang senjata api (Senpi) di Mako Polres Bangkep, Senin (8/3/2021).
Pada kegiatan itu, sejumlah senpi yang dipegang personel ditarik dan langsung digudangkan.
“Hari ini delapan personel telah diperiksa senjata apinya dan ditarik. Jadi secara keseluruhan sudah 36 senpi ditarik dan digudangkan, yang dilakukan dalam dua tahap,” kata Kasi Propam, Ipda Nichlas Gaghana.
Nantinya, sambung dia, secara bertahap semua senpia yang dipegang personel Polres Bangkep dan jajaran akan ditarik dan gudangkan, serta akan diregistrasi kembali.
Sementara itu, Kapolres Bangkep, AKBP Reja A Simajuntak menjelaskan bahwa penarikan senpi itu sebagai respon atas peristiwa yang terjadi dan dilakukan oleh oknum anggota Polri di sebuah kafe di Jakarta belum lama ini.
“Minggu lalu, saya pimpin langsung penarikan senjata api dari personel. Beruntung dalam penarikan senpi itu, tidak ada pelanggaran penggunaan senpi oleh personil,” katanya.
Semua personel yang memegang senpi, kata Kapolres, rata Surat Ijin Pemegang Senpi belum habis. “Kepada anggota saya tekankan agar bertanggung jawab atas kepemilikannya dan jangan gampangan menggunakan senpi. Harus untuk keperluan tugas bukan untuk lainnya,” tegasnya.
Nantinya, sambung Kapolres, senpi kembali diberikan pada personel setelah melalui seleksi yang ketat, seperti minimal berpangkat brigadir, memiliki hasil psikotest yang baik dan harus bertugas pada bidang operasional serta terlatih. “Jadi pemeriksaan senpi ini rutin dilakukan setiap tahunnya,” tutup Kapolres. PAR/*