MORUT, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Morowali Utara (Morut) menangkap dua warga Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu berinisial, SB (28) dan RE (20) di Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Morut, baru-baru ini.
Keduanya ditangkap beserta barang bukti 15 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Morut, Iptu Arsyad menjelaskan tertangkapnya kedua pelaku merupakan hasil pengembangan Polisi atas laporan masyarakat.
“Awalnya informasi dari masyarakat bahwa di tempat pelaku di Desa Beteleme sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu,menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan” jelasnya, Senin (23/11/20).
Setelah memastikan bahwa informasi tersebut akurat anggota Satresnarkoba langsung menuju rumah SB dan melakukan penggeledahan, yang berhasil mengamankan beberapa barang bukti termasuk RE.
barang bukti yang disita, berupa satu buah tempat bedak yang berisikan 15 bungkus paket diduga narkotika jenis sabu di dalam bantal kepala, satu rangkaian alat hisap sabu, empat buah korek api gas, dua buah jarum sumbu, tujuh buah pipet plastik dan satu buah kaca pireks.
“Setelah itu kami mengamankan telepon genggam kedua pelaku, maka keduanya bersama dibawa ke Polres Morowali Utara untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan mengatakan kerjasama Polri dan masyarakat sangat diharapkan dalam mencegah masuk dan memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hal itu sejalan dengan komitmennya dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan memberantas peredaran narkoba di wilayah itu.
“Polres Morowali Utara berterima kasih kepada masyarakat yang telah bekerjasama dengan Polri dalam memberantas narkoba di wilayah Morowali Utara. Kerjasama dari seluruh masyarakat sangat diharapkan demi mewujudkan Kabupaten Morowali Utara bebas dari narkoba,” ujarnya. VAN