BESUSU TENGAH, MERCUSUAR- Satuan Reserse Narkoba Polres Palu berhasil mengagalkan dan menyita narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya diperkirakan mencapai 19 kilo gram. Pengungkapan belasan kilogram sabu-sabu didapatkan dari dua orang tersangka yang merupakan ayah dan anak.
Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal mengatakan, pengungkapan kasus itu, berawal dari anggota Satres Narkoba yang berhasil mengamankan seorang pelaku bersinisial I yang memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 1,1 gram di Kelurahan Pengawu, Kamis (26/11/2020) lalu.
Kemudian setelah dikembangkan, akhirnya Polisi berhasil mengungkap jaringan atau bisa dikatakan bandar pemasok barang haram itu, dengan barang bukti seberat 19 kg, dari tangan tersangka berinisial SIK.
“Pria I mengatakan, bahwa barang tersebut didapatkan dari SIK, sehingga Ketika anggota kembangkan dan menggelaedah rumah terangak SIK di jalan Nuri, maka didapatkanlah sabu-sabu 19 kilogram itu,” jelas kapolres, saat konferensi pers di Mapolres, Senin (30/11/2020).
Riza mengatakan, untuk mengelabui petugas, barang bukti sabu-sabu itu dibungkus atau disamarkan dalam kemasan teh. Kapolres melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SIK, diperoleh informasi bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh seseorang di Tarakan, Kalimantan Utara dengan inisial HI.
“Jadi HI ini adalah ayah dari SIK yang memang sudah lama tinggal di Kota Palu, sementara ayahnya tinggal di Tarakan, kita menduga HI ini yang memasok sabu-sabu tersebut, namun hal masih dalam pendalaman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, di mana ancaman hukumannya 6 tahun, dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup sampai hukuman mati. AMR