BESUSUS TENGAH, MERCUSUAR – Tim Resmob Polres Palu mengamankan pelaku tindak pidana Judi togel atau kupon putih online, Senin (15/3/2021). Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua pria masing-masing berinisial N (47) dan BW (49).
N ditangkap di kediamannya di Jalan Pue Salangga Kelurahan Poboya, sementara BW ditangkap di rumahnya di Jalan Kramat Jati, Kelurahan Nunu. Keduanya diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /277/ III / 2021 /Sulteng / Resor Palu tanggal 15 Maret 2021.
Kapolres Palu AKBP Riza Faisal,S.I.K.M.M mengatakan, penangkapan kedua bermula saat Sat Reskrim Polres Palu menerima pengaduan dari masyarakat mengenai adanya judi togel di Jalan Pue Salangga. Polisi kemudian mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduka pelaku berinisial N beserta barang bukti.
Tersangka N membenarkan menerima pasangan judi togel, kemudian dikirim melalui pesan SMS ke seseorang yang diketahui bernama BW yang berdomisili di Kelurahan Nunu. Berdasarkan keterangan itu, polisi kemudian menuju ke rumah BW dan juga menyita barang bukti dari kasus judi online.
“Setelah Itu pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Palu untuk dilakukan pengembangan,” kata kapolres.
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi dari tersangka N antara lain uang tunai Rp 1,1 juta, satu unit HP merek Nokia warna hitam, kalkulator, tiga lembar ramalan shio, satu lembar tabel shio, dan sebuah buku album rekapan shio.
Dari tersangka BW polisi menyita barang bukti satu unit Hp Xiaomi warna hitam, satu unit Hp Oppo warna hitam, dan sebuah kartu ATM Bank Mandiri. IKI/*