PALU, MERCUSUAR – Polres Palu melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan pengadilan Agama Palu Kelas 1 A terkait proses gugatan perceraian anggota Polri. Penandatanganan MoU ini berlangsung di Rupatama Polres Palu, beberapa waktu lalu.
MoU Pengadilan Agama Palu dengan Polres Palu yaitu kerjasama tentang proses pengajuan gugatan perceraian anggota Polri/ASN Polri dan Pengamanan pelaksanaan putusan atau eksekusi.
Ketua Pengadilan Agama Palu Kelas 1 A, Heriyah berharap kerjasama antaa kedua pihak bisa saling membawa keuntungan, terutama pelaksanaan pengamanan eksekusi hasil putusan.
Sementara itu, Kapoles Palu AKBP Riza Faisal, Minggu (13/6/2021) mengatakan, MoU ini banyak didasari adanya Bhayangkari yang menjadi korban perceraian. Jika sudah mendapatkan izin dari institusi Polri maka Pengadilan bisa memproses bagi anggota yang mengajukan gugatan perceraian. IKI