POSO, MERCUSUAR – Sepanjang tahun 2020, Polres Poso berhasil menangani dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Poso.
Kapolres Poso, AKBP Rentrix Riyaldi Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP Aji R Nugroho mengatakan kedua kasus tipikor tersebut telah merugikan keuangan negara masing-masing sebesar Rp325.086 juta dan Rp121.200 juta.
” Total kerugian keuangan negara dari dua kasus korupsi tersebut mencapai Rp 446 juta,” ujar Kasat Reskrim kepada Media ini.
Diuraikannya, kedua kasus itu meliputi dugaan penyalahgunaan dana BOSDA tahun anggaran 2015 dan 2016 di SMAN 2 Poso, dengan tersangka Rina Iriana Labulu. Tersangka didakwa Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara satu kasus lainnya merupakan dugaan tipikor berupa pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan secara terus menerus atau sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
“Untuk kasus kedua tersangka Steven Rion Alipa alias Epen. Bersangkutan dikenakan Pasal 8 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” paparnya.
Kedua kasus tersebut, sambung Kasat, tahap II (dilimpahkan ke Penuntut Umum) pada Januari 2020 lalu. “Saat ini kedua tersangka tengah menjalani masa pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kasat. ULY