SIGI, MERCUSUAR – Satuan lalu Lintas (Satlantas) Polres Sigi menegaskan bahwa kendaraan yang memuat pasir basah akan disanksi tilang.
Ketentun itu telah disampaikan pada sopir truk pada sekitar bulan November 2020.
Demikian dikatakan Kasat Lantas Polres Sigi, AKP Amran kepada wartawan Mercusuar via handphone, Rabu (27/1/2021).
Sejak dilakukan penertiban kendaraan bermuatan pasir basah, sambungnya, sudah ada yang ditilang. Hanya saja, ia tidak menyebutkan jumlah kendaraan yang telah disanksi tilang karena melanggar ketentuan tersebut.
“Terkait untuk jumlahnya (ditilang) tidak hafal, karena sama anggota,” tutur Kasat kepada wartawan Mercusuar via handphone, Rabu (27/1/2021).
Dijelaskannya, kendaraan memuat pasir basah dapat mengakibatkan pengendara lain mengalami kecelakaan.
Sebab basahnya bukan seperti hujan, tapi akibat pasir basah yang bercampur lumpur sehingga jalan licin.
Selain itu, kendaraan truk yang memuat pasir basah, juga merusak jalan.
“Apalagi jalan Poros-Pakuli banyak yang berlubang. Kalau terus diisi dengan air serta dilewati kendaraan, maka lubang yang semula kecil menjadi besar. Penertiban kita lakukan secara preventif untuk pencegahan,” ujar Kasat.
Dalam penertiban kendaraan muatan pasir basah, Kasat menilai para sopir cukup pintar menghindari petugas.
“Mereka saling memberitahukan apabila ingin melintas, apakah ada petugas atau tidak. Saat tidak ada petugas di jalan maupun di pos lantas, mereka melintas,” katanya. AJI