Polres Sigi Limpahkan Tersangka Narkoba

Satresnarkoba Polres Sigi saat melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba ke Kejari Donggala, Jumat (31/1/2025). FOTO: DOK. HUMAS POLRES SIGI

SIGI, MERCUSUAR – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Jumat (31/1/2025).

Kapolres Sigi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Anton S. Mowala mengatakan melalui surat nomor P21 No : B-224A/P.2.14/Enz/.1/1/2025 tanggal 30 Januari 2025, Kejari Donggala telah menyatakan lengkap berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka SF (21 tahun), warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, maka penyidik melimpahkan tersangka SF dan barang bukti ke Kejari Donggala.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa, Asri, sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Donggala, dalam keadaan aman dan lengkap,” pungkasnya.

Sebelumnya, SF diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi pada Rabu (2/10/2024), di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.

Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan sub pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. */AJI

Pos terkait