SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi memindahkan 10 tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala ke Lapas Kelas IIA Palu. Hal itu dilakukan mengingat tahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sigi cukup banyak (overload).
Selian itu, ke 10 tahanan tersebut berkas perkara telah rampung, sehingga hak penahanannya sudah kewenangan kejaksaan.
“Pemindahan tahanan tersebut untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama melalui rilis yang diterima wartawan Mercusuar, Jumat (29/1/2021) sore.
Dia berharap, dengan dipindahkannya 10 tahanan tersebut, maka para tahanan yang tersisa bisa lebih memiliki ruang gerak, sehingga dapat lebih bebas bergerak, berolah raga dan dapat lebih tenang untuk beristirahat serta beribadah.
Sementara itu, Iptu Khaidir menjelaskan pemindahan 10 tahanan titipan Kejari Donggala melibatkan pengawalan dari unsur Satsabhara, Satreskrim, Satintel dan Urkes Polres Sigi.
“Sebelum dilakukan pemindahan tahanan, diawali dengan kesiapan administrasi dan kesiapan personel yang akan melaksanakan pengawalan. Selanjutnya para tahanan dibawa ke Puskesmas Dolo untuk mendapatkan rapid tes Covid-19. Setelah dinyatakan non reaktif langsung dibawa ke lapas Petobo dengan pengawalan personel Sabhara Polres Sigi,” jelasnya.
Ditambahkannya, proses pemindahan tahanan tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. AJI/*