SIGI, MERCUSUAR – Polres Sigi berhasil menangkap pelaku penipuan yang meminta sumbangan dengan modus bersepeda keliling Indonesia, Alex Silaban (61). Tersangka sempat meminta sumbangan ke Polres Sigi, namun modusnya terbongkar dan berhasil digagalkan.
Kapolres Sigi, AKBP Yoga Priyahutama SH SIK MH menjelaskan Alex Silaban merupakan warga asal Sumatera itu telah melakukan modus tersebut sejak tahun 2015, serta sempat melakukan praktik penipuan serupa di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.
“Tersangka masuk ke kantor-kantor instansi dan termasuk ke ruangan saya. Karena penampilannya meragukan, jadi saya minta bukti sepedanya. Tapi tersangka justru kabur naik ojek,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Senin (8/3/2021).
Lanjutnya, tersangka bahkan telah berhasil melakukan penipuan serupa di banyak kantor instansi di lingkup Provinsi Sulteng, antara lain Direktorat Res Narkoba Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, Sekda Provinsi Sulteng hingga Biro SDM Polda Sulteng. “Untuk wilayah Sulteng, dia sudah melakukannya sejak Januari 2021. Dari puluhan instansi di Sulteng yang sudah didatanginya, tersangka mengumpulkan sedikitnya Rp5.650.000,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatan tui, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP terkait penipuan yang dijadikan mata pencaharian. “Kami imbau kepada masyarakat maupun setiap instansi agar lebih waspada terhadap aksi penipuan dengan modus apapun. Jangan mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal, apalagi meminta sumbangan dengan berbagai alasan yang belum jelas kebenarannya,” tutup Kapolres. BAH