TOUNA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) menangkap lima tersangka penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabusabu di Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Touna, Jumat (13/11/2020) malam.
Kelima tersangka tersebut, yakni berinisial RL (29) alias R warga Desa Boyabaliase, Kecamatan Marawola, Sigi; WM (20) alias UCI warga Kelurahan Dondo, Kecamatan Ratolindo, Touna; MHI (18) alias Hail warga Desa Kolami, Kecamatan Walea Kepulauan, Touna; MF (30) alias Isal warga Desa Kajulangko, Kecamatan Ampana Tete, Touna dan DP (20) alias Didit warga Desa Uerani, Kecamatan Palolo Sigi.
“Kelimanya diamankan di salah satu rumah tersangka di Jalan Wolter Monginsidi,” kata Kasat Narkoba, AKP Muh Irham, SH didampingi Kasubag Humas, Iptu Triyanto saat konferensi persdi ruang Rupatama Polres Touna, Kamis (26/11/2020).
Penangkapan itu, kata Kasat, disita empat paket sabu serta satu buah kaca pirex yang masih berisikan sabu dan akan digunakan atau dikonsumsi bersama-sama. “Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan dan penggeledahan yakni empat paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu buah pirex yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram, sat lembar plastik klip bening, dua buah pirex, dua buah korek gas, satu buah jarum, satu buah pembungkus rokok Sampoerna, satu set alat hisap (bong), uang Rp10 ribu, satu buah pipet dan satu buah handphone,” beber Kasat.
Kelimanya, disangkakan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a tersangka dikenakan UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama selama 12 tahun , serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” sebutnya.
Ditambahkan Kasat, pihaknya hingga saat ini terus melakukan pengembangan peyelidikan terkait asal sabu yang dimiliki dan digunakan para tersangka. “Kelima tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. RHM