TATURA UTARA, MERCUSUAR – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Walet, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Rabu (21/1/2026).
Petugas menangkap terduga pengedar berinisial AS. Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kota Palu.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AS. Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan 16 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya,” ungkap Usman.
Dari tangan terduga pelaku, petugas turut mengamankan 9 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk OPPO warna silver, serta 1 dos merk Aqua berisi pakaian yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dijerat dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. IKI
Polresta Palu Sita 16 Paket Sabu-sabu






